Langkah beli Rumah cara KPR
– Biaya tanda jadi
Biaya tanda jadi atau
Komisi ini berlaku untuk rumah bekas (Secondary) maupun rumah baru (Primary).
Biasanya kalau rumah bekas itu kita bayar ke Mediator (Agency). Sedangkan rumah
baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer sebagai tanda memesan unit
rumah.
– Uang muka
Uang muka seharusnya disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah
melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di
depan Notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka saat akad
kredit
– Biaya Notaris untuk mengikat kredit dan Sertifikat Tanah
Biaya ini mencakup
balik nama Sertifikat Tanah dan Dokumen lain yang berkaitan dengan rumah. Biaya
ini menjadi tanggungan pihak pembeli.
-Biaya Provisi, Asuransi
Biaya ini dikutip bank
jika KPR disetujui. Besarannya tergantung masing-masing bank. Cuma rata-rata
sekitar 1% dari nilai pinjaman. Di samping itu, siapkan juga dana asuransi jiwa
dan asuransi kebakaran.
Itu baru biaya-biaya
yang mesti diketahui sejak awal ketika berniat membeli rumah. Begitu sudah siap
dengan berbagai biaya yang muncul, berikutnya adalah mengetahui proses
mengajukan KPR ke bank.
Apa saja yang harus diketahui:
1.
Pelajari persyaratan pengajuan KPR
sehingga mudah melengkapi dokumen.
2.
Akan ada proses Appraisal (Penilaian)
terhadap rumah yang hendak dibeli.
3.
Kalkulasi penawaran Bank (Suku Bunga, Biaya Akad Kredit, Asuransi, dan lain sebagainya)
4.
Akad kredit
Setelah dapat rumah yang di minati dan sudah bayar tanda jadi atau Booking Fee. Lalu apa
tahap berikutnya?
Langkah 1 : Lengkapi Aplikasi yang dipersyaratkan
Pastikan semua dokumen
sudah disiapkan sebelum mengajukan ke bank.
Aplikasi Pribadi:
§
KTP dan kartu keluarga
§
NPWP
§
Buku nikah
§
Slip gaji
§
Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
§
Rekening koran tabungan 3 bulan
terakhir.
Dokumen rumah yang
hendak dibeli
§
Salinan Sertifikat tanah
§
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
§
Salinan surat tanda jadi dari
developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah
tersebut.
tersebut.
§
Pastikan
penuhi Aplikasi semua persyaratan KPR.
Setelah semua Aplikasi pengajuan KPR lengkap, barulah bawa ke Bank. Bank akan memeriksa semua
kelengkapan Aplikasi tersebut secara Administratif.
Langkah 2 : Proses Appraisal
Begitu lolos dari BI
Checking dan dianggap layak mendapat pinjaman, maka bank akan melanjutkan
proses pengajuan KPR. Biasanya kalau beli rumah lewat developer yang sudah
bekerja sama dengan bank, biasanya tahapan Appraisal ini tidak dipungut biaya.
Pasalnya, bank sudah setuju dengan harga rumah tersebut dan tak perlu lagi
menilai harga rumah yang jadi obyek jaminan kredit.
Beda kasus dengan beli
rumah bekas atau rumah baru di mana developernya tak bekerjasama dengan bank.
Pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan Appraisal rumah
tersebut untuk menentukan harganya.
Sebagai catatan, proses Appraisal ini tak gratis. Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarannya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya jika mengajukan KPR ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.
Sebagai catatan, proses Appraisal ini tak gratis. Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarannya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya jika mengajukan KPR ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.
Langkah 3 : Kalkulasi Penawaran Bank
Ketika bank sudah
menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman
KPR, jangan buru-buru bersorak dulu. Perhatikan beberapa hal sebelumnya
mengingat KPR adalah perjanjian utang dengan jangka waktu yang panjang.
Bank akan mengirim petugas appraisal untuk menilai
harga rumah.
Apa saja poin yang
harus dipelajari dari penawaran bank?
1. Perhatikan tawaran suku bunga
Cek besaran suku bunga
yang ditawarkan. Di awal biasanya bank menawarkan bunga yang cukup kompetitif,
misalnya di bawah 9%/tahun. Cuma umur suku bunga ini hanya untuk maksimal dua
tahun saja
Terus sesuai
perjanjian, sesudah itu bunga akan menyesuaikan “Suku Bunga” yang berlaku
Begitu BI menetapkan
BI Rate tinggi maka otomatis mengerek suku bunga KPR juga. Sayangnya, begitu BI
menurunkan BI Rate, bank tidak serta merta menurunkan suku bunga kredit. Inilah
risikonya meminjam dana KPR ke bank karena terikat dengan peraturan bank.
2. Syarat dan ketentuan
Pelajari syarat dan
ketentuan yang digariskan bank. Pasalnya, inilah ‘hukum’ yang berlaku bila jadi
ambil KPR dari bank tersebut. Sebut saja peraturan tentang besaran pinalti jika
melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit berakhir.
Maka itu, jika sejak
awal berencana melunasi sebagian utang maka carilah bank yang menerapkan biaya
penalti yang kecil
Begitu pun juga
tentang denda jika terlambat membayar angsuran. Berapa besaran denda yang
diberlakukan bank. Perhatikan juga metode angsuran, apakah lewat potong saldo
atau transfer.
3. Cek dengan teliti rincian biaya KPR
Jangan abaikan tiap
rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya Provisi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya balik nama Sertifikat, dan lain
sebagainya.
Langkah 4 : Kredit disetujui/Approve bank
Saat Akad Kredit maka bank memberikan SP3K.
Begitu bank setuju
untuk mencairkan KPR, maka akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di
situ tertulis notaris yang ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan. Soal
tarif notaris, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan
langsung ke notaris yang ditunjuk.
Tarif notaris ini
meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB),
biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT),
dan lain-lain.
Oh iya, tarif notaris
ini bisa dinegosiasikan. Tak ada salahnya menawar agar mendapat tarif yang
lebih murah. Toh, sekali lagi tarif notaris ini bukan bank yang menentukan.
Langkah 5 : Tanda tangan Akad Kredit
Penandatangan akad
kredit adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan
notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya
dilakukan pemberitahuan rencana penandatanganan akad kredit.
Pihak yang hadir di
akad kredit ini antara lain pihak pembeli (Suami dan Istri), wakil dari bank,
pihak penjual, dan Notaris. Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib
menunjukkan identitas asli ke hadapan Notaris.
Masing-masing pihak,
baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Misalnya penjual menyerahkan dokumen terkait rumah (IMB, Sertifikat Tanah,
dll).
Nantinya Notaris akan
memeriksa semua keabsahan dokumen itu. Misalnya mengecek Sertifikat Tanah, Pajak. Bila semua oke, Notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke
penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.
Jika semua lancar dan
dokumen akad kredit ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak
penjual (Developer/Pemilik Rumah Lama). Notaris juga memproses balik nama Sertifikat Tanah, AJB, ke Pemilik Rumah Baru.
Surat-surat
yang diurus notaris itu nantinya diserahkan ke bank bersama Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut. Notaris akan
memberikan salinan sertifikat itu kepada pihak pembeli dalam jangka waktu
tertentu. Bisa tiga bulan atau enam bulan setelah Akad Kredit
Itulah sekilas tentang langkah-langkah membeli rumah dengan cara KPR,Semoga manfaat dan bisa di pelajari sebelum mengambil rumah secara KPR.
Penulis:
Zunzun Mardiono
Itulah sekilas tentang langkah-langkah membeli rumah dengan cara KPR,Semoga manfaat dan bisa di pelajari sebelum mengambil rumah secara KPR.
Penulis:
Zunzun Mardiono
Bagamana Cara Beli Rumah dengan KPR
4/
5
Oleh
Property Indonesia